Kepala SMA tadi hari Sabtu,19 Juli 2014 mengadakan rapat bulanan dalam rangka membayar honor para guru pengajar untuk bulan Juli 2014,walaupun sehari sebelumnya Kepala SMA menegaskan tidak akan dibayar karena sekolah tidak ada saldo,menunggu pencairan dana BOS Propinsi dulu.
Dan juga melaporkan penggunaan dana bantuan BOS Pusat untuk bulan Januari-Juni 2014 sebesar Rp.131.500.000,-
Berdasarkan rincian penggunaan dana BOS Pusat tersebut yang di uraikan Kepala SMA hingga bulan Juli ini adalah kurang Rp.10.500.000,-
Dan yang belum di pertanggung jawabkan hal keuangan dari Januari - Juni 2014 adalah Penggunaan BOS Propinsi,Dana Komite Sekolah yang didapat dari pembayaran UN dari tiap siswa @ Rp.900.000 x 79 anak,bantuan Pemerintah dari UAS dan UN.
Sedangkan dana yang ditarik dari daftar ulang kelas XII baru sebesar @Rp.340.000,- x 100 anak dan dana yang ditarik dari siswa baru kelas X @ Rp.640.000,- x 100 anak sebagai bentuk Pendapatan Komite Sekolah masih belum dilaporkan oleh Bendahara Sekolah.
Mungkinkah uang bantuan ini tidak boleh di ketahui pada penggunaan nya?